
Nasional,KamayoNews.com – Polres Gorontalo, melalui Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi Deddy Herman, telah menerima laporan terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang viral di media sosial. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/199/IX/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo, pada 23 September 2024.
Deddy Herman menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan oleh wali atau keluarga korban, yang kemudian ditindaklanjuti dengan memeriksa delapan saksi, termasuk pelapor dan terlapor. Dalam kasus ini, tersangka berinisial DH telah ditetapkan dan dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara dengan tambahan sepertiga dari ancaman pidana, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Deddy menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada awal 2022, ketika korban mulai dekat dengan tersangka DH. Hubungan asmara mereka berlanjut hingga September 2024. Perbuatan asusila pertama kali terjadi pada Januari 2024 dan terakhir pada September 2024, yang dilakukan di salah satu rumah teman korban di Kecamatan Limboto Barat. Insiden tersebut bahkan sempat direkam oleh teman korban tanpa sepengetahuan korban maupun tersangka.
Pihak kepolisian juga telah menyita beberapa barang bukti terkait dengan kasus ini dan melakukan penahanan terhadap tersangka di rumah tahanan Polres Gorontalo. “Kami sudah menyita barang bukti dan menahan tersangka,” tambah Deddy.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus ini. Ia mengimbau orang tua, guru, dan masyarakat untuk lebih aktif dalam memberikan edukasi kepada anak-anak mereka guna mencegah kasus serupa.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo kini melakukan pendampingan serta berbagai upaya untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
Kertas Suara Warna Kuning, Pojok Kana Bawah, Partai Perindo, Coblos Nomor Urut 1