Pilkada Bengkayang 2024: Mungkinkah Kotak Kosong Menang?

(foto: KamayoNews.com)
750 x 100 AD PLACEMENT

Bengkayang,KamayoNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang telah resmi menetapkan pasangan Sebastianus Darwis dan Syamsul Rizal sebagai satu-satunya calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang dalam Pilkada 2024. Penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bengkayang Nomor 742 Tahun 2024 yang diumumkan pada 22 September 2024. Dengan hanya satu pasangan calon, Darwis-Rizal akan menghadapi “kotak kosong” pada pemilihan yang akan digelar 27 November 2024.

 

Fenomena pasangan calon tunggal melawan kotak kosong tidak hanya terjadi di Bengkayang, tetapi juga di 37 daerah lainnya di Indonesia pada Pilkada serentak tahun ini. Menurut anggota KPU  August Mellaz, dilansir dari Tempo, jumlah ini menurun dibanding sebelum masa pendaftaran diperpanjang . “Dari 44 daerah yang berpotensi Calon Tunggal, saat ini totalnya tersisa 37 (daerah). Jadi mengalami penurunan di mana tujuh wilayah tidak lagi memiliki calon tunggal”ujarnya.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Aturan Kotak Kosong dalam Pilkada

 

Pilkada dengan calon tunggal diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018. Pada surat suara, terdapat dua kolom: satu kolom memuat foto pasangan calon, dan satu kolom kosong. Masyarakat dapat mencoblos di salah satu kolom tersebut. Kotak kosong juga dapat dikampanyekan oleh masyarakat, meskipun tidak boleh difasilitasi oleh negara, sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Dikutip dari Antara, Bagja juga menyatakan bahwa fenomena kotak kosong memberikan dua pilihan bagi masyarakat: memilih pasangan calon atau memilih kolom kosong. Fenomena ini mencerminkan kritik masyarakat terhadap daerah atau partai politik yang hanya mengusung satu pasangan calon.

 

Apa yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang?

 

Kemenangan kotak kosong pernah terjadi pada Pilwalko Makassar 2018, di mana suara kotak kosong mengalahkan pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi. Di Pilwalko tersebut, kotak kosong meraih 300.969 suara, sementara pasangan calon hanya mendapatkan 264.071 suara.

 

Jika kotak kosong  menang di Pilkada Bengkayang 2024, maka pemilihan ulang akan diadakan pada September 2025, sesuai kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu lainnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

 

Menurut Rinto, Pemuda Bengkayang yang kini tinggal di Pontianak, kemungkinan kotak kosong menang di Bengkayang masih terbuka. “Jika pasangan Darwis-Rizal tidak maksimal dalam mengampanyekan visi dan misi mereka, masyarakat bisa saja memilih kotak kosong, terutama jika mereka merasa belum merasakan hasil pembangunan selama Darwis-Rizal  menjabat,” ujarnya.(tus)

750 x 100 AD PLACEMENT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Erma Suryani Ranik

Kertas Suara Warna Kuning, Pojok Kana Bawah, Partai Perindo, Coblos Nomor Urut 1

Promo