MK Putuskan Sistem Pemilu Tertutup? Nantikan Sidang Putusannya 15 Juni 2023

Ilustrasi. MK mengagendakan sidang pembacaan putusan gugatan sistem pemilu pada 15 Juni 2023. (ANTARA FOTOHAFIDZ MUBARAK A)
750 x 100 AD PLACEMENT

Jakarta, KamayoNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang pengucapan putusan terkait gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Sidang tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis (15/6) mendatang, pukul 9.30 WIB di Ruang Sidang Pleno MK.

DIkutip dari CNN Indonesia, hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono, yang menjelaskan bahwa semua pihak terkait telah mendapatkan surat panggilan untuk hadir dalam sidang tersebut.

Proses penyelesaian perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ini memang berlangsung cukup lama, namun Fajar menegaskan bahwa MK tidak sengaja menunda-nunda.

750 x 100 AD PLACEMENT

Sebagai informasi, proses perkara ini telah selesai pada 31 Mei dengan penyampaian kesimpulan dari para pihak yang terlibat. Selanjutnya, para hakim MK melakukan pembahasan dan rapat musyawarah untuk membuat keputusan.

Menyadari tingginya antusiasme publik terhadap perkara ini, MK berencana untuk menyediakan pengamanan khusus saat sidang putusan gugatan UU Pemilu digelar.

Fajar menyatakan bahwa hal ini dilakukan karena perkara Nomor 114 ini menjadi perhatian publik yang luar biasa. Namun, rincian terkait pengamanan tersebut masih akan diupdate lebih lanjut.

Gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ini diajukan oleh beberapa individu, termasuk dari kalangan partai politik. Mereka antara lain adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

750 x 100 AD PLACEMENT

Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih tidak dapat memilih calon anggota legislatif secara langsung, melainkan hanya memilih partai politik. Hal ini memberikan kekuasaan penuh kepada partai politik untuk menentukan siapa yang akan duduk di parlemen.

Dari sembilan partai yang ada di parlemen, hanya PDIP yang mendukung penerapan sistem coblos partai, sedangkan delapan fraksi lainnya, termasuk Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP menolak usulan tersebut.

Sidang putusan terakhir di MK telah dilaksanakan pada Selasa (23/5). Meskipun demikian, pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, sempat mengungkapkan bahwa ia mendapatkan informasi bahwa hakim konstitusi kemungkinan akan mengabulkan gugatan terkait sistem pemilu tersebut.

750 x 100 AD PLACEMENT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Erma Suryani Ranik

Kertas Suara Warna Kuning, Pojok Kana Bawah, Partai Perindo, Coblos Nomor Urut 1

Promo