
Pontianak, KamayoNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi. Kegiatan berlangsung di Hotel Mercure Pontianak pada Selasa (27/6) dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi.
Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Kalbar M.S. Budi mengumumkan bahwa jumlah DPT yang telah ditetapkan mencapai 3.968.561 pemilih. Angka ini merupakan hasil dari proses yang ketat, meliputi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), hingga menjadi DPT yang ditetapkan pada hari itu.
Anggota KPU Kalbar yang mengampu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Suryadi, juga menjelaskan bahwa seluruh proses koreksi DPS, DPSHP, dan DPSHP akhir dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) untuk memastikan data pemilih yang akurat dan valid.
Dari total 3.968.561 pemilih yang terdaftar, terdiri dari 2.017.565 pemilih laki-laki dan 1.940.996 pemilih perempuan, menunjukkan partisipasi yang seimbang dari masyarakat Kalimantan Barat dalam pemilu mendatang.
Rincian jumlah DPT berdasarkan Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat adalah sebagai berikut:
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Forkompinda, Partai Politik peserta Pemilu 2024, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat sebagai bagian dari proses pengawasan yang ketat.
Sumber: KPU Provinsi Kalimantan Barat
Kertas Suara Warna Kuning, Pojok Kana Bawah, Partai Perindo, Coblos Nomor Urut 1