
Pontianak – KamayoNews.com. Sabtu lalu, 24 Juni 2023 telah dilaksanakan hasil pleno verifikasi administrasi pendaftaran calon anggota DPD RI Dapil Kalbar di Hotel Mercure Pontianak. Namun, hasil pleno tersebut menyatakan bahwa Dominikus Okbertus Srikujam belum memenuhi syarat pendaftaran.
Status BMS (Belum Memenuhi Syarat) tersebut terkait dengan formulir model BB pendaftaran DPD yang harus diperbaharui. Menurut penjelasan dari Tim Teknis KPU Provinsi Kalbar pada hari Sabtu, tanggal 1 Juli 2023, templet formulir model BB Pendaftaran DPD hanya bisa didownload di akun Silon masing-masing Bakal Calon dan tidak bisa dibuat sendiri oleh Bakal Calon.
Tim Teknis KPUD Kalbar juga menjelaskan bahwa templet formulir tersebut diubah atas kebijakan KPU RI terkait Bakal Calon yang ingin memasukkan gelar akademiknya. Pada templet lama, gelar tidak dicantumkan, sehingga perlu dilakukan perbaikan. Namun, bagi Bakal Calon yang tidak mengisi gelar akademik, tidak perlu melakukan perbaikan templet.
Mengenai hal tersebut, Dominikus Okbertus Srikujam mengungkapkan bahwa sebagai Bakal Calon, Ia siap mentaati aturan yang ada. Meskipun kesalahan bukan berasal dari Bakal Calon, Srikujam tetap akan mengikuti aturan yang berlaku sebagai peserta pemilu.
Oleh karena itu, pada hari ini, Sabtu tanggal 1 Juli 2023, Dominikus Okbertus Srikujam menyerahkan perbaikan pendaftaran ke kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat. Perbaikan tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalbar, M.S. Budi beserta tiga komisoner lainnya.
Dengan demikian, Dominikus Okbertus Srikujam berharap perbaikan pendaftaran yang dilakukan dapat memenuhi syarat pendaftaran DPD RI Dapil Kalbar dan memastikan kelancaran proses pemilu.
Kertas Suara Warna Kuning, Pojok Kana Bawah, Partai Perindo, Coblos Nomor Urut 1