Aturan Terbaru: Masker Diperbolehkan Dilepas asal Sehat! Simak Rincian Lengkapnya!

750 x 100 AD PLACEMENT

Jakarta, KamayoNews.comSatgas Covid-19 mengeluarkan peraturan baru mengenai protokol kesehatan selama masa transisi pandemi Covid-19.

Surat edaran ini berlaku untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, serta kegiatan di fasilitas publik dan kegiatan berskala besar.

Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19.

Berikut adalah beberapa aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi:

750 x 100 AD PLACEMENT
  1. Semua pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar harus berusaha melindungi diri sendiri dari penularan Covid-19 dan:
  2. Disarankan untuk tetap menjalani vaksinasi Covid-19 hingga dosis booster kedua atau keempat, terutama bagi mereka yang memiliki risiko tinggi terhadap penularan Covid-19.
  3. Boleh melepaskan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19, namun disarankan untuk tetap menggunakan masker yang baik saat tidak sehat atau berisiko terkena Covid-19, baik saat melakukan perjalanan maupun berkegiatan di fasilitas publik.
  4. Disarankan untuk selalu membawa hand sanitizer dan/atau mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara berkala, terutama setelah menyentuh benda yang digunakan secara bersamaan.
  5. Bagi mereka yang tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, disarankan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang guna mencegah penularan Covid-19.
  6. Disarankan untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
  7. Para pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan berskala besar, bersama dengan pemerintah daerah setempat, disarankan untuk:
  8. Tetap melindungi masyarakat melalui upaya pencegahan dan promosi untuk mengendalikan penularan Covid-19.
  9. Melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan tindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan guna mengendalikan penularan Covid-19.

Surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal 9 Juni 2023, dengan kemungkinan pengetatan pembatasan jika terjadi peningkatan kasus yang signifikan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Erma Suryani Ranik

Kertas Suara Warna Kuning, Pojok Kana Bawah, Partai Perindo, Coblos Nomor Urut 1

Promo