Jakarta, KamayoNews.com – Satgas Covid-19 mengeluarkan peraturan baru mengenai protokol kesehatan selama masa transisi pandemi Covid-19.
Surat edaran ini berlaku untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, serta kegiatan di fasilitas publik dan kegiatan berskala besar.
Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19.
Berikut adalah beberapa aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi:
Surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal 9 Juni 2023, dengan kemungkinan pengetatan pembatasan jika terjadi peningkatan kasus yang signifikan.
Kertas Suara Warna Kuning, Pojok Kana Bawah, Partai Perindo, Coblos Nomor Urut 1