Putusan MK: Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Ketua MK Anwar Usman membacakan Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 mengenai Pengujian Materiil Undang-Undang Pemilu dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (15/6/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
750 x 100 AD PLACEMENT

Jakarta, KamayoNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan hari ini (15 Juni 2023) menolak permohonan uji materi terkait sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini memiliki implikasi penting dalam proses pemilu di Indonesia.

Dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, hakim ketua Anwar Usman menyampaikan, “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

Penolakan ini mengindikasikan bahwa pemilu di Indonesia akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka yang telah diberlakukan sebelumnya.

MK mempertimbangkan bahwa penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata bergantung pada pilihan sistem pemilu.

750 x 100 AD PLACEMENT

Hakim konstitusi Sadli Isra menegaskan bahwa dalam setiap sistem pemilu, terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistem itu sendiri.

Menurutnya, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, termasuk kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, serta hak dan kebebasan berekspresi.

Putusan ini juga mencatat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim konstitusi Arief Hidayat.

Meskipun demikian, putusan MK tetap berlaku dan menjadi landasan bagi sistem pemilu di masa mendatang.

750 x 100 AD PLACEMENT

Permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022 oleh lima individu yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka.

Mereka menginginkan penerapan sistem proporsional tertutup di mana pemilih hanya bisa memilih partai politik tanpa dapat memilih calon anggota legislatif secara langsung.

Para pemohon, yang terdiri dari Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, mengajukan permohonan ini melalui kuasa dari pengacara yang berasal dari kantor hukum Din Law Group.

Meskipun hanya PDIP yang menginginkan sistem proporsional tertutup diterapkan, parpol lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu yang telah ada.

Mayoritas partai politik menekankan bahwa sistem pemungutan suara yang digunakan dalam pemilu adalah kewenangan pembuat undang-undang, yaitu presiden dan DPR.

Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah sistem tersebut melalui putusan uji materi.

Putusan MK ini telah ditunggu-tunggu oleh masyarakat dan pelaku politik di Indonesia. Hal ini akan membawa dampak signifikan terhadap pemilu berikutnya dan memperkuat sistem pemilihan umum proporsional terbuka sebagai landasan demokrasi yang ada di negara ini.

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Erma Suryani Ranik

Kertas Suara Warna Kuning, Pojok Kana Bawah, Partai Perindo, Coblos Nomor Urut 1

Promo