Wasekjend Partai Perindo Ancam Gugat Pemda Bengkayang Rp. 7 Milyar Terkait Proses PAW

750 x 100 AD PLACEMENT

Bengkayang, KamayoNews.com – Wasekjend DPP Partai Perindo, Erma Suryani Ranik, menguatkan niatnya untuk menggugat Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkayang dan salah satu anggota DPRD setempat yang dituduh memperlambat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari fraksi Perindo Bengkayang.

Erma Ranik, dalam sebuah konferensi pers di sekretariat Partai Perindo pada Rabu (29/11), menegaskan bahwa gugatan senilai Rp. 7 Milyar akan diajukan kepada Pemda Bengkayang, yang dianggapnya bertanggung jawab sebagai pemimpin. Gugatan serupa juga akan ditujukan kepada anggota DPRD Bengkayang, Ratius Tyson, yang sebelumnya merupakan anggota DPRD dari fraksi Partai Perindo.

Menurut Erma, Ratius Tyson seharusnya sudah digantikan oleh Karto, calon PAW yang mendapatkan suara terbanyak setelah Ratius Tyson mengundurkan diri pada tanggal 27 September lalu. Namun, proses PAW disebutnya terhambat oleh oknum di Pemda Bengkayang yang diduga dengan sengaja memperlambat proses tersebut.

“Sebagai orang yang sudah mengundurkan diri dengan sah, seharusnya tidak berhak lagi menjadi anggota DPRD dari partai Perindo,” tegas Erma. “Kami berikan waktu dua minggu ke depan untuk proses PAW dilakukan. Jika tidak, kami tak segan menggugat Pemda Bengkayang dan anggota DPRD terkait sebesar Rp. 7 Milyar.”

750 x 100 AD PLACEMENT

Erma juga menekankan bahwa pindah partai merupakan hak politik seseorang, namun harus dilakukan dengan etika yang baik. Ia menyatakan bahwa tindakan ini dianggap sebagai bentuk kezaliman terhadap Partai Perindo.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bengkayang, Esidorus, menyampaikan bahwa DPRD telah mendorong percepatan proses PAW, namun terkendala oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

Konfirmasi terpisah dari Kabag Hukum Setda Bengkayang, Suandi, menyebutkan bahwa proses verifikasi berkas PAW sudah dilakukan bersama DPRD. Namun, Suandi menambahkan bahwa terdapat kendala terkait gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Ratius Tyson.

Kuasa hukum Ratius Tyson, Zakarias, mengklaim bahwa gugatan tersebut didasarkan pada aturan AD/ART Partai Perindo, di mana DPP Partai Perindo yang memiliki wewenang penuh terkait PAW, kecuali ada surat mandat. Hal ini menjadi dasar bagi gugatan yang diajukan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Erma Ranik berharap bahwa seluruh proses dapat diselesaikan dengan baik tanpa perlu melibatkan proses hukum yang lebih rumit. Ia memberikan waktu dua minggu ke depan untuk penyelesaian masalah ini sebelum mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut.

750 x 100 AD PLACEMENT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Erma Suryani Ranik

Kertas Suara Warna Kuning, Pojok Kana Bawah, Partai Perindo, Coblos Nomor Urut 1

Promo